Kamis, 09 Juni 2016

Materi pai HADIST TARBAWI



 PEMBAHASAN
2.1  KODE ETIK SEORANG PENDIDIK
A.      Pengertian pendidik ( mu’allim )
Secara etimologi, pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang melakukan kegiatan dalam pendidikan
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan anak  didik. Pribadi susila yang cakap adalah yang diharapkan ada pada diri setiap anak didik. Guru harus bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didik
Pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab terhadap perkembangan anak didik. Dalam islam, orang yang paling bertanggung jawab tersebut adalah orang tua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu di sebabkan sekurang-kurangnya ada dua hal yaitu :
4.      Kodrat: kedua orang tua di takdirkan menjadi orang tua anaknya, dan karena itu di takdirkan pula bertanggung jawab mendidik anaknya.
5.      Kepentingan kedua orang tua: orang tua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan anaknya adalah sukses orang tua


B.   Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi. Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Di lain pihak profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
  
2.2 Kewajiban/ Tanggung Jawab Pendidik (Mu’allim)
Nabi Bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال رسول الله صلى الله عليه وسلم كلكم مسعول عن رعيته فالامام راع وهو مسعل عن رعيته والرجل راع فى اهله وهو مسول عن رعيته والمرأة راعية فى بيت زوجها هي مسوله عن رعيته والخادم راع فى مال ابيه وهومسول عن رعيته فكلكم راع وكلكم مسول عن رعيتته (حديث صحيح رواه الخمسه)
 “Setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimipinanya: maka seorang imam adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya, seorang laki-laki adalah pemimpin di dalam keluarganya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya, perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinannya,pembantu adalah peminpin/penanggung jawab terhadap harta tuanya dan dia bertanggung jawab atas kepimimpinanya, seorang anak adalah pemimpin terhadap harta ayahnya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya, maka setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas kepemimpinannya”.
Dari hadits dapat dipahami bahwa tanggung jawab merupakan kewajiban individu sebagai hamba Allah yang kepadanya dititipkan amanat untuk menjadi pemimpin atau penguasa, baik pemimpin dirinya sendiri maupun pemimpin terhadap apa dan siapapun yang menjadi tanggung jawabnya.
Tanggung jawab merupakan suatu kondisi wajib menanggung sesuatu sebagai akibat dari keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan (apabila terjadi sesuatu dapat dipersalahkan), Tanggung jawab juga dapat diartikan sebagai suatu kesediaan untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya terhadap tugas yang di amanatkan kepadanya, dengan kesediaan menerima segala konsekuensinya.
Guru atau pendidik sebagai orang tua kedua dan sekaligus penaggung jawab pendidikan anak didiknya setelah kedua orang tua di dalam keluarganya memiliki Tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang baik kepada peserta  didiknya. Apabila kedua orang tua menjadi penanggung jawab utama pendidikan anak ketika dia diluar pendidikan formal/sekolah, maka guru atau pendidik merupakan penaggung jawab utama pendidikan anak melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah, karena tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang dipikulkan di atas pundak para guru dan pendidikan di lingkungan sekolahnya.
Jadi, guru harus bertanggung jawab atas segala sikap, tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak didiknya.


2.3 Kode Etik Pendidikan Islam
Dalam temu karya pendidikan III dan rakornnas organisasi ISPI di bandung 1991 mengemukakan kode etik sarjana pendidikan indonesia sebagai berikut; 1]bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia dan jujur berdasarkan pancasila dan uud 1945. 2]menjunjung tinggi harkat dna martabat peserta didik. 3]menjunjung tinggi ilmu pengetahuan,tehnologi,dan seni untuk mencerdaskan kehidupan bangsa . 4]selalu menjalankan tugas dengan berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan. 5]selalu melalsanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat
Dalam bahasa yang berbeda, muhammad athiyah Al-abrasyi menentukan kode etik pendidikan dalam islam sebagai berikut:
a.         Mempunyai watak kebapaan sebelum menjadi seorang pendidik
b.        Adanya komunikasi yang aktif antara pendidik dan peserta didik
c.         Memerhatikan kemampuan dan kondisi peserta didik
d.        Mengetahui kepentingan bersama
e.         Mempunyai sifat-sifat keadilan, kesucian, dan kesempurnaan
f.         Ikhlas dalamenjalankan aktifitasnya
g.        Mengaitkan satu materi dengan materi lainnya dalam mengajar
h.        Memberi bekel peserta didik  dengan ilmu yang mengacu pada masa depan
i.          Sehat jasmani dan rohani serta mempunyai kepribadian yang kuat, tanggung jawab, dan mampu mengatasi problem peserta didik.
2.4 Etika Seorang Pendidik ( Mu’alim )
Sebagai subtitusi orang tua, guru berkewajiban membawa peserta didiknya ke arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan, dan sesuai dengan apa yang dia lakukan itulah nantinya seorang guru akan mendapatkan balasannya, karena pada dasarnya setiap individu pada telah tergadai dengan apa yang diusahakanya.
Firman Allah:
كُلُّ نَفسٍ بِماَ كَسَبَت رَهِينَة
Bahwa setiap jiwa itu telah tergadai (terikat) dengan apa yang dikerjakanya. Karena itu sudah seharusnya sebagai pemimpin dan sekaligus pelayan, seorang guru bekerja secara profesional, memberikan pelayanan yang op kepada.
Peserta didiknya, dan bekerja dengan penuh kesabaran dengan membawa peserta didiknya menuju cita-cita pendidikan. Karena Nabi memerintahkan kepada para pendidik untuk tidak mempersulit dan membuat mereka riang. Sebagaimana Sabdanya :
عَن إِبنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : علموا ويسروا وبشروا اذا غضب احدكم فليسك اذا غضب احدكم فليسك (رواه احمد والبخاري)
“Dari Ibnu Abbas r.a. berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Ajarilah olehmu dan mudakanlah, jangan mempersulit, dan gembirakanlah jangan membuat mereka lari, dan apabila seorang di antara kamu marah maka diamlah. (H.R Ahmad dan Bukhori)”
Perintah Nabi di atas memberikan pelajaran kepada para pendidikan bahwa di dalam melaksanakan tugas pendidikan para guru/pendidik dituntut untuk menciptakan suasana yang kondusif dan menyenangkan, berupaya membuat peserta untuk merasa betah dan senang tinggal di sekolah bersamanya, dan bukan sebaliknya justru memberikan kesan seram agar para siswa takut dan segan kepadanya, karena sikap demikian justru akan membuat siswa tidak betah tinggal di sekolah dan sekaligus akan sulit untuk bisa mencintai para guru beserta semua ilmu ataupun pendidikan yang diberikan kepada mereka.
Dalam hadits yang lain tentang bagaimana guru harus bersikap dan memperlakukan murid-muridnya, Nabi bersabda:
عَن أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهِ عَلَيهِ وَسَلَّم: عَلِّمُوا وَلاَتُعَنِّفُوا فَإِنَّ المُعَلِّمَ خَيرٌ مِنَ المُعَنِّفِ ( رواه البيهقي)
Jangan engkau berlaku kejam/bengis, karena sesungguhnya guru itu lebih baik daripada orang yang bengis. (H.R. Baihaqi)”.
Sebagai pemimpin dan sekaligus pelayan bagi peserta didiknya, guru yang baik akan berlaku adil dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada peserta didiknya, karena di samping sikap yang demikian akan mendapatkan perlindungan dari Allah pada hari di mana tidak ada perlindungan selain dari Allah. Nabi Bersabda:
عَن أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهِ عَلَيهِ وَسَلَّم سَبعَةٌ يُظِلُهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ    يوم لا ظلى الا ظله امَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَفِي عِبَادَةِاللهِ وَرَجَلٌ قَلبُهُ مُعَلَّقٌ بِالمَسَاجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنهُ حَتَّي يَعُزدَ إِلَيهِ وَرَجُلاَنِ تَحَابَفِي اللهِ فَاجتَمَعَا عَلَي ذَلِكَ وَافتَرَقَاعَلَيِه ورجل ذكا ر الله خاليا , فَفَاضَت عَينَاهُ وَرَجُلٌ دَعَتهُ امرَأَةً ذَاتَ مَنصَبٍ وَجَمَالَ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ رَبَّالعَلَمِينَ وَرَجُلُ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَحفَاهَا حَتَّي تَعلَمَ شِمَالُهُ مَاتُنفِقُ بِيَمِينِهِ: (رواه الخمسه)
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah saw Bersabda: Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan perlindungan Allah pada hari tidak ada perlindungan selain dari perlindungan-Nya, mereka itu adalah:Pemimpin yang adil. Pemuda yang giat beribadah kepada Allah, orang yang jika keluar dari masjid hatinya masih tergantung padanya sampai dia kembali lagi ke masjid, dua orang yang saling mengasihi karena Allah, sehinnga keduanya berkumpul karena Allah dan berpisah juga karena Allah, seorang yang mengingat Allah dalam kesunyian sampai berlinang air mata, orang yang diajak berbuat dosa oleh perempuan bangsawan cantik maka dia mengatakan: sesungguhnya aku takut kepada Allah semesta alam, dan orang yang bersedekah dengan suatu pemberian, maka dia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang disedekahkan oleh tangan kananya”.
Tujuh orang sebagaimana tersebut di atas termasuk di dalamnya adalah imam yang dapat dikonotasikan dengan pendidik, karena pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap jalanya proses pendidikan dan oleh karenanya pertanggungjawaban itu nantinya akan dipertanyakan di hadapan pengadilan Allah pada hari perhitungan. Oleh karena itu seorang pendidik yang bersikap adil dan bijaksana di dalam mengasuh, membimbing dan mengelola peserta didiknya sebaigaimana diungkapakan nabi tentang seorang pemimpin yang adil, tentu bagi mereka layak untuk mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan dari Allah pada hari kiamat di mana tidak ada perlindungan selain dari perlindungan-Nya, maka seorang pemimpin sebagaimana pula pendidik dituntut untuk berlaku adil terhadap siapapun yang berada dalam wilayah kepemimpinannya.

















BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidik adalah orang yang melakukan bimbingan, hal ini berarti pendidik dapat diartikan sebagai orang yang melakukan kegiatan dalam pendidikan. Pendidik tidak hanya terpaku pada guru yang kita kenal selama ini, namun orang tua juga dikatakan sebagai pendidik yang bertanggung jawab dalam mendidik serta membimbing anaknya agar bisa menjadi manusia yang berguna bagi orang yang ada disekitarnya.
Tanggung jawab seorang pendidik yaitu mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didiknya  baik potensi psikomotor, kognitif maupun  afektif. kedua orang tua menjadi Penanggung jawab utama pendidikan anak ketika dia di luar pendidikan formal/sekolah, maka guru atau pendidik merupakan penaggung jawab utama pendidikan anak melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah, karena tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang dipikulkan di atas pundak para guru dan pendidikan di lingkungan sekolahnya.
3.2  Penutup
Demikian makalah ini saya buat, semoga bisa bermanfaat bagi diri saya sendiri dan bagi siapa saja yang membacanya dan mendengarkannya. Mengetahui bahwa apa yang ada dalam makalah ini hanyalah sebagian kecil dari Ilmu pengetahuan yang ada, maka kritik dan saran dari para pembaca yang budiman sangatlah saya harapkan.










DAFTAR PUSTAKA

Djamarah, Syaiful Bahri. 2000. Guru Dan Anak Didik  Dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Juwariyah. 2012. Hadis Tarbawi. Yogyakarta: Teras.
Nizar, Samsul. 2011. Hadis Tarbawi Membangun Kerangka Pendidikan Ideal Perspektif Rasulullah. Jakarta: Kalam Mulia.
Ramayulis. 2005. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
Rosyadi, Khoiron. 2004. Pendidikan Profetik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwito. 2005. Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Tafsir, Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.













MAKALAH HADIST TARBAWI
Kelompok 5

Dosen Pembimbing
Dr.H.Ibdalsyah M.Ag

Disusun Oleh :
Nafis Qurratulaini
Siti Ikrimatul Puadah
Maksum
Abdul bashit

UNIVERSITAS IBN KHALDUN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2015


Tidak ada komentar:

Posting Komentar