PEMBAHASAN
2.1 KODE ETIK
SEORANG PENDIDIK
A. Pengertian pendidik ( mu’allim )
Secara etimologi, pendidik adalah orang yang melakukan
bimbingan. Pengertian ini memberi kesan bahwa pendidik adalah orang yang
melakukan kegiatan dalam pendidikan
Guru adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan
kehidupan anak didik. Pribadi susila yang cakap adalah yang diharapkan
ada pada diri setiap anak didik. Guru harus bertanggung jawab atas segala
sikap, tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak
didik
Pendidik dalam Islam ialah siapa saja yang bertanggung jawab
terhadap perkembangan anak didik. Dalam islam, orang yang paling bertanggung
jawab tersebut adalah orang tua (ayah dan ibu) anak didik. Tanggung jawab itu
di sebabkan sekurang-kurangnya ada dua hal yaitu :
4.
Kodrat:
kedua orang tua di takdirkan menjadi orang tua anaknya, dan karena itu di
takdirkan pula bertanggung jawab mendidik anaknya.
5.
Kepentingan
kedua orang tua: orang tua berkepentingan terhadap kemajuan perkembangan
anaknya adalah sukses orang tua
B.
Pengertian Profesi
Profesi berasal dari bahasa latin
“Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila
artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi: kegiatan “apa saja”
dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keah-lian
tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan
berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut dari padanya pelaksanaan
norma-norma sosial dengan baik.
Jabatan Guru Sebagai Suatu Profesi.
Jabatan guru dapat dikatakan sebuah profesi karena menjadi seorang guru
dituntut suatu keahlian tertentu (mengajar, mengelola kelas, merancang
pengajaran) dan dari pekerjaan ini seseorang dapat memiliki nafkah bagi
kehidupan selanjutnya. Hal ini berlaku sama pada pekerjaan lain. Namun dalam
perjalanan selanjutnya, mengapa profesi guru menjadi berbeda dari pekerjaan lain. Di lain pihak
profesi guru juga disebut sebagai profesi yang luhur. Dalam hal ini, perlu
disadari bahwa seorang guru dalam melaksanakan profesinya dituntut adanya budi
luhur dan akhlak yang tinggi. Mereka (guru) dalam keadaan darurat dianggap
wajib juga membantu tanpa imbalan yang cocok. Atau dengan kata lain hakikat
profesi luhur adalah pengabdian kemanusiaan.
2.2 Kewajiban/ Tanggung Jawab Pendidik (Mu’allim)
Nabi
Bersabda:
عن ابن عمر رضي الله عنه قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم كلكم مسعول عن رعيته فالامام راع وهو مسعل عن رعيته والرجل راع
فى اهله وهو مسول عن رعيته والمرأة راعية فى بيت زوجها هي مسوله عن رعيته والخادم
راع فى مال ابيه وهومسول عن رعيته فكلكم راع وكلكم مسول عن رعيتته (حديث صحيح رواه
الخمسه)
“Setiap
kamu bertanggung jawab atas kepemimipinanya: maka seorang imam adalah pemimpin
dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya, seorang laki-laki adalah
pemimpin di dalam keluarganya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya,
perempuan adalah pemimpin di rumah suaminya dan dia bertanggung jawab atas
kepemimpinannya,pembantu adalah peminpin/penanggung jawab terhadap harta tuanya
dan dia bertanggung jawab atas kepimimpinanya, seorang anak adalah pemimpin
terhadap harta ayahnya dan dia bertanggung jawab atas kepemimpinanya, maka
setiap kamu adalah pemimpin dan setiap kamu bertanggung jawab atas
kepemimpinannya”.
Dari hadits dapat dipahami bahwa
tanggung jawab merupakan kewajiban individu sebagai hamba Allah yang kepadanya
dititipkan amanat untuk menjadi pemimpin atau penguasa, baik pemimpin dirinya
sendiri maupun pemimpin terhadap apa dan siapapun yang menjadi tanggung
jawabnya.
Tanggung jawab merupakan suatu kondisi
wajib menanggung sesuatu sebagai akibat dari keputusan yang diambil atau
tindakan yang dilakukan (apabila terjadi sesuatu dapat dipersalahkan), Tanggung
jawab juga dapat diartikan sebagai suatu kesediaan untuk melaksanakan dengan
sebaik-baiknya terhadap tugas yang di amanatkan kepadanya, dengan kesediaan menerima
segala konsekuensinya.
Guru atau pendidik sebagai orang tua
kedua dan sekaligus penaggung jawab pendidikan anak didiknya setelah kedua
orang tua di dalam keluarganya memiliki Tanggung jawab untuk memberikan
pendidikan yang baik kepada peserta didiknya. Apabila kedua orang tua
menjadi penanggung jawab utama pendidikan anak ketika dia diluar pendidikan
formal/sekolah, maka guru atau pendidik merupakan penaggung jawab utama
pendidikan anak melalui proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah,
karena tanggung jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang
dipikulkan di atas pundak para guru dan pendidikan di lingkungan sekolahnya.
Jadi, guru harus bertanggung jawab atas segala sikap,
tingkah laku, dan perbuatannya dalam rangka membina jiwa dan watak anak
didiknya.
2.3 Kode Etik Pendidikan Islam
Dalam temu karya pendidikan III dan
rakornnas organisasi ISPI di bandung 1991 mengemukakan kode etik sarjana
pendidikan indonesia sebagai berikut; 1]bertakwa kepada tuhan yang maha esa, setia
dan jujur berdasarkan pancasila dan uud 1945. 2]menjunjung tinggi harkat dna
martabat peserta didik. 3]menjunjung tinggi ilmu pengetahuan,tehnologi,dan seni
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa . 4]selalu menjalankan tugas dengan
berpegang teguh kepada kebudayaan nasional dan ilmu pendidikan. 5]selalu
melalsanakan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat
Dalam bahasa yang berbeda, muhammad
athiyah Al-abrasyi menentukan kode etik pendidikan dalam islam sebagai berikut:
a.
Mempunyai watak kebapaan sebelum
menjadi seorang pendidik
b.
Adanya komunikasi yang aktif antara
pendidik dan peserta didik
c.
Memerhatikan kemampuan dan kondisi
peserta didik
d.
Mengetahui kepentingan bersama
e.
Mempunyai sifat-sifat keadilan,
kesucian, dan kesempurnaan
f.
Ikhlas dalamenjalankan aktifitasnya
g.
Mengaitkan satu materi dengan materi
lainnya dalam mengajar
h.
Memberi bekel peserta didik dengan ilmu yang mengacu pada masa depan
i.
Sehat jasmani dan rohani serta
mempunyai kepribadian yang kuat, tanggung jawab, dan mampu mengatasi problem
peserta didik.
2.4 Etika Seorang Pendidik ( Mu’alim )
Sebagai subtitusi orang tua, guru
berkewajiban membawa peserta didiknya ke arah yang sesuai dengan tujuan
pendidikan, dan sesuai dengan apa yang dia lakukan itulah nantinya seorang guru
akan mendapatkan balasannya, karena pada dasarnya setiap individu pada telah
tergadai dengan apa yang diusahakanya.
Firman Allah:
كُلُّ نَفسٍ بِماَ كَسَبَت رَهِينَة
Bahwa setiap jiwa itu telah tergadai (terikat) dengan apa
yang dikerjakanya. Karena itu sudah seharusnya sebagai pemimpin dan sekaligus
pelayan, seorang guru bekerja secara profesional, memberikan pelayanan yang op
kepada.
Peserta didiknya, dan bekerja dengan
penuh kesabaran dengan membawa peserta didiknya menuju cita-cita pendidikan.
Karena Nabi memerintahkan kepada para pendidik untuk tidak mempersulit dan
membuat mereka riang. Sebagaimana Sabdanya :
عَن إِبنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ قال رسول الله
صلى الله عليه وسلم : علموا ويسروا وبشروا اذا غضب احدكم فليسك اذا غضب احدكم فليسك
(رواه احمد والبخاري)
“Dari
Ibnu Abbas r.a. berkata: Rasulullah saw. Bersabda: Ajarilah olehmu dan
mudakanlah, jangan mempersulit, dan gembirakanlah jangan membuat mereka lari,
dan apabila seorang di antara kamu marah maka diamlah. (H.R Ahmad dan Bukhori)”
Perintah Nabi di atas memberikan
pelajaran kepada para pendidikan bahwa di dalam melaksanakan tugas pendidikan
para guru/pendidik dituntut untuk menciptakan suasana yang kondusif dan
menyenangkan, berupaya membuat peserta untuk merasa betah dan senang tinggal di
sekolah bersamanya, dan bukan sebaliknya justru memberikan kesan seram agar
para siswa takut dan segan kepadanya, karena sikap demikian justru akan membuat
siswa tidak betah tinggal di sekolah dan sekaligus akan sulit untuk bisa
mencintai para guru beserta semua ilmu ataupun pendidikan yang diberikan kepada
mereka.
Dalam
hadits yang lain tentang bagaimana guru harus bersikap dan memperlakukan
murid-muridnya, Nabi bersabda:
عَن أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ
صَلَّي اللهِ عَلَيهِ وَسَلَّم: عَلِّمُوا وَلاَتُعَنِّفُوا فَإِنَّ المُعَلِّمَ
خَيرٌ مِنَ المُعَنِّفِ ( رواه البيهقي)
Jangan
engkau berlaku kejam/bengis, karena sesungguhnya guru itu lebih baik daripada
orang yang bengis. (H.R. Baihaqi)”.
Sebagai pemimpin dan sekaligus pelayan bagi peserta didiknya, guru yang
baik akan berlaku adil dan memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
peserta didiknya, karena di samping sikap yang demikian akan mendapatkan
perlindungan dari Allah pada hari di mana tidak ada perlindungan selain dari
Allah. Nabi Bersabda:
عَن
أَبِي هُرَيرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهِ عَلَيهِ
وَسَلَّم سَبعَةٌ يُظِلُهُمُ اللهُ فِي ظِلِّهِ
يوم لا ظلى
الا ظله امَامٌ عَادِلٌ وَشَابٌّ نَشَأَفِي عِبَادَةِاللهِ وَرَجَلٌ قَلبُهُ
مُعَلَّقٌ بِالمَسَاجِدِ إِذَا خَرَجَ مِنهُ حَتَّي يَعُزدَ إِلَيهِ وَرَجُلاَنِ
تَحَابَفِي اللهِ فَاجتَمَعَا عَلَي ذَلِكَ وَافتَرَقَاعَلَيِه ورجل ذكا ر الله
خاليا , فَفَاضَت عَينَاهُ وَرَجُلٌ دَعَتهُ امرَأَةً ذَاتَ مَنصَبٍ
وَجَمَالَ فَقَالَ إِنِّي أَخَافُ اللهَ رَبَّالعَلَمِينَ
وَرَجُلُ تَصَدَّقَ بِصَدَقَةٍ فَأَحفَاهَا حَتَّي تَعلَمَ شِمَالُهُ مَاتُنفِقُ بِيَمِينِهِ: (رواه
الخمسه)
“Dari Abu Hurairah r.a. berkata: Rasulullah
saw Bersabda: Ada tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan perlindungan
Allah pada hari tidak ada perlindungan selain dari perlindungan-Nya, mereka itu
adalah:Pemimpin yang adil. Pemuda yang giat beribadah kepada Allah, orang yang
jika keluar dari masjid hatinya masih tergantung padanya sampai dia kembali
lagi ke masjid, dua orang yang saling mengasihi karena Allah, sehinnga keduanya
berkumpul karena Allah dan berpisah juga karena Allah, seorang yang mengingat
Allah dalam kesunyian sampai berlinang air mata, orang yang diajak berbuat dosa
oleh perempuan bangsawan cantik maka dia mengatakan: sesungguhnya aku takut
kepada Allah semesta alam, dan orang yang bersedekah dengan suatu pemberian,
maka dia menyembunyikannya sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang
disedekahkan oleh tangan kananya”.
Tujuh orang sebagaimana tersebut di atas termasuk di dalamnya adalah imam
yang dapat dikonotasikan dengan pendidik, karena pendidik adalah orang yang
bertanggung jawab terhadap jalanya proses pendidikan dan oleh karenanya pertanggungjawaban
itu nantinya akan dipertanyakan di hadapan pengadilan Allah pada hari
perhitungan. Oleh karena itu seorang pendidik yang bersikap adil dan bijaksana
di dalam mengasuh, membimbing dan mengelola peserta didiknya sebaigaimana
diungkapakan nabi tentang seorang pemimpin yang adil, tentu bagi mereka layak
untuk mendapatkan perlindungan Allah di hari kiamat.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa untuk mendapatkan perlindungan dari
Allah pada hari kiamat di mana tidak ada perlindungan selain dari perlindungan-Nya,
maka seorang pemimpin sebagaimana pula pendidik dituntut untuk berlaku adil
terhadap siapapun yang berada dalam wilayah kepemimpinannya.
BAB III
KESIMPULAN DAN PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pendidik
adalah orang yang melakukan bimbingan, hal ini berarti pendidik dapat diartikan
sebagai orang yang melakukan kegiatan dalam pendidikan. Pendidik tidak hanya
terpaku pada guru yang kita kenal selama ini, namun orang tua juga dikatakan
sebagai pendidik yang bertanggung jawab dalam mendidik serta membimbing anaknya
agar bisa menjadi manusia yang berguna bagi orang yang ada disekitarnya.
Tanggung jawab seorang pendidik yaitu
mengupayakan perkembangan seluruh potensi anak didiknya baik potensi
psikomotor, kognitif maupun afektif. kedua orang tua menjadi Penanggung
jawab utama pendidikan anak ketika dia di luar pendidikan formal/sekolah, maka
guru atau pendidik merupakan penaggung jawab utama pendidikan anak melalui
proses pendidikan formal anak yang berlangsung di sekolah, karena tanggung
jawab merupakan konsekuensi logis dari sebuah amanat yang dipikulkan di atas
pundak para guru dan pendidikan di lingkungan sekolahnya.
3.2 Penutup
Demikian makalah ini saya buat, semoga bisa
bermanfaat bagi diri saya sendiri dan bagi siapa saja yang membacanya dan
mendengarkannya. Mengetahui bahwa apa yang ada
dalam makalah ini hanyalah sebagian kecil dari Ilmu pengetahuan yang ada, maka
kritik dan saran dari para pembaca yang budiman sangatlah saya harapkan.
DAFTAR
PUSTAKA
Djamarah,
Syaiful Bahri. 2000. Guru Dan Anak Didik Dalam Interaksi Edukatif.
Jakarta: PT Rineka Cipta.
Juwariyah.
2012. Hadis Tarbawi. Yogyakarta: Teras.
Nizar,
Samsul. 2011. Hadis Tarbawi Membangun Kerangka Pendidikan Ideal Perspektif
Rasulullah. Jakarta: Kalam Mulia.
Ramayulis.
2005. Metodologi Pendidikan Agama Islam. Jakarta: Kalam Mulia.
Rosyadi,
Khoiron. 2004. Pendidikan Profetik. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Suwito.
2005. Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Jakarta: Prenada Media.
Tafsir,
Ahmad. 1994. Ilmu Pendidikan Dalam Perspektif Islam. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya.
MAKALAH HADIST TARBAWI
Kelompok 5
Dosen Pembimbing
Dr.H.Ibdalsyah M.Ag
Disusun Oleh :
Nafis Qurratulaini
Siti Ikrimatul Puadah
Maksum
Abdul bashit
UNIVERSITAS IBN KHALDUN
FAKULTAS AGAMA ISLAM
2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar